Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Putra Kiai Jombang Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati

Lukman Hakim
Polda Jatim akan jemput paksa putra kiai di Jombang, tersangka dugan pencabulan santriwati. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati, MSA. Upaya paksa itu dilakukan karena MSA tidak kooperatif sejak pemeriksaan awal hingga berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, secara fakta yuridis berkas perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 4 Januari lalu. Karena itu pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan dalam status pelimpahan tahap dua.

"Kami sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka (MSA)," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).

Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit. MSA pun melalui kuasa hukumnya, meminta waktu hingga 10 Januari. 

Setelah  ditunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir dengan tanpa alasan. "Selanjutnya, pada Kamis lalu penyidik sempat mendatangi kediaman dari MSA di sebuah pondok pesantren di Jombang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

2 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

6 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

6 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

7 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal