Polda Jatim Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Facebook 

Rahmat Ilyasan
Tersangka dan barang bukti satwa dilindungi diamankan di Polda Jatim, Selasa (17/2/2021). (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan).

Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Di rumah tersebut polisi menemukan 15 ekor kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis).

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. 

Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit HP Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu dari tersangka NR, polisi juga mengungkap kasus serupa melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur. Dari penelusuran ini polisi menangkap VPE (29) dan istrinya NK (21) warga Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. 

Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan delapan ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumahnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

3 hari lalu

Viral Gajah Zidan Dirantai 3 Tahun di Kebun Binatang Bukittinggi, BKSDA Sumbar Buka Suara

12 hari lalu

Dramatis! BKSDA Evakuasi Induk dan Bayi Orangutan yang Terjebak Karhutla di Sampit

20 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

31 hari lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal