Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

iNews TV
Polda Jatim menangkap sindikat penipuan mobil online Rp7 miliar dengan modus skema segitiga dan rekening penampung dibayar minyak goreng. (Foto: Ist)

Atas perbuatannya, ke-11 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal penipuan dalam KUHP baru. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Pihak Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi atau membuka rekening atas perintah orang asing, serta selalu memverifikasi keaslian iklan kendaraan di media sosial. 

Polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga terdapat puluhan TKP serupa di wilayah Jawa Timur lainnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 bulan lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

4 bulan lalu

Gawat! Gegara Instagram Ahmad Dhani Kena Hack, Diduga Ada Korban Penipuan

10 hari lalu

Polisi Buru Pelaku Pelempar 2 Pos Polantas di Surabaya, Pengamanan Diperketat

13 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram

26 hari lalu

Tongkat Komando Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Disambut Pedang Pora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal