Polda Jatim Musnahkan 5,5 Kg Sabu dan 70.000 Botol Miras Ilegal

Ihya Ulumuddin
Pemusnahan miras selama operasi penyakit masyarakat. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin).

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur memusnahkan aneka jenis narkoba dan minuman keras (miras), Selasa (28/5/2019). Masing-masing yakni 5,5 kilogram sabu, 70.000 botol miras berbagai merek, serta ribuan pil koplo dan ekstasi.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Gupuh Setiyono mengatakan, barang haram tersebut adalah barang bukti yang didapat petugas dalam operasi penyakit masyarakat selama 10 hari. Mulai tanggal 16 Mei hingga 26 Mei 2019.

"Barang bukti miras dan narkoba ini merupakan sampel dari 5 polres jajaran. Di antaranya Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Mojokerto, dan Pasuruan serta Polda Jatim," kata Gupuh usai seremoni pemusnahan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya.

Dia menjelaskan selama Ramadan, seluruh polres jajaran gencar melakukan razia di tempat-tempat hiburan. Selain untuk menjaga suasana khusyuk ibadah puasa, razia juga dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

"Kami ingin masyarakat, terutama umat muslim khusyuk beribadah. Karena itu, segala hal yang bisa menjadi gangguan harus ditertibkan," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal