Polda Jatim Perpanjang Red Notice Tersangka Penipuan WNA Australia 

Lukman Hakim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) memperpancang red notice untuk tersangka penipuan asal Australia Damian Thomas Jones dan seorang WNI Christian Sunarwati. Kedua tersangka ini diduga melakukan penipuan ekspor barang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) senilai Rp1,82 miliar.

"Untuk kasus tersebut sudah terbit Red Notice, yang membuat proses lama karena permohonan ekstradisi kita belum di setujui oleh otoritas Australia. Sehingga para tersangka belum bisa dijemput (Dilakukan upaya paksa)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (3/3/2023).

Dalam kasus ini, lanjut Dirmanto salah satu tersangka adalah WNI. Tersangka saat mau mengajukan perpanjangan paspor, tidak diterbitkan atau ditahan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Perth. Polda Jatim, kata dia, sudah bekerja maksimal. Bahkan pada Kamis (2/3/2023) pihaknya juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice kepada Hubinter.

Mengingat masa berlaku Red Notice sampai lima tahun, dari 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Februari 2024. "Kami sudah bekerja maksimal, kami juga sudah melayangkan surat perpanjangan Red Notice ke Hubiter dan SP2HP yang ke 30 juga sudah kami buat, kita tunggu respon dari pemerintah Australia," ujarnya. 

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jatim sudah menyampaikan SP2HP kepada pelapor termasuk  menyampaikan secara lisan perkembangan penanganan kasus tersebut."Sudah kita layang SP2HP kepada pelapor, termasuk secara lisan terkait perkembangan kasus tersebut," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Makam Jaksa di Sidoarjo Dibongkar, Suami Curiga Ada Kejanggalan Kematian

10 jam lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

15 jam lalu

Hacker Peretas Ratusan Website Universitas hingga Perusahaan Ditangkap, Akses Data Dijual

1 hari lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

4 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal