Polda Jatim Tahan Susi usai Diperiksa terkait Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua

Ihya Ulumuddin
Antara
Tersangka kasus ujaran kebencian dalam pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Tri Susanti (bertopi) memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi hoaks, diskriminasi, dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Tri Susanti. Perempuan yang disapa Susi itu ditahan selama satu kali 24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

Penahanan Susi setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait aksi rasisme di asrama Jalan Kalasan Surabaya itu, Senin (2/9/2019). Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

“Ya, sementara Bu Susi ditahan untuk satu kali 24 jam,” kata Kuasa Hukum Tri Susanti, Sahid, usai pemeriksaan di Gedung Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Selasa dini hari (3/9/2019).

Dia mengakum dirinya dan tim kuasa hukum merasa kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam. Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 jam lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

4 hari lalu

Satgas Teritorial Koops TNI Habema Bangun Jembatan dan Beri Pengobatan Gratis Warga Papua

6 hari lalu

Polda Jatim Kerahkan Pasukan BKO untuk Padamkan Karhutla di 9 Wilayah

10 hari lalu

TPPO Modus Prostitusi Online di Jatim Terbongkar, Polisi Sita 38 Kondom

11 hari lalu

Kerugian Arisan Meow hingga Miliaran Rupiah, 8 Korban Kembali Lapor ke Polda Jatim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal