Polda Jatim Tangkap 72 Pendekar Silat Pelaku Kekerasan, 19 Masih Anak-Anak

Hari Tambayong
Puluhan pendekar silat saat diamankan di Mapolda Jatim, Kamis (28/10/2021). (Foto: Humas Polda Jatim).

Gatot mengatakan, paara pelaku ini akan dikenakan Pasal 170 KUHP yaitu, tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun jika menyebabkan luka, 9 (sembilan) tahun jika menyebabkan luka berat, dan 12 (dua belas) tahun jika menyebabkan meninggal dunia," ujarnya.

Atas kasus ini Gatot mengaku pihaknya akan bertindak tegas. Jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku kekerasan, khususnya yang melibatkan para anggota perguruan pencak silat di wilayah Jawa Timur.

"Oleh karenanya, polda jatim akan melakukan penindakan hukum secara tegas, termasuk kepada para ketua perguruan pencak silat yang anggotanya terlibat untuk dimintakan pertanggungjawaban secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Gatot mengatakan, selama ini aparat penegak hukum baik polres maupun Polda Jatim sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan para pemimpin dari masing-masing pimpinan perguruan pencak silat. Namun nyatanya, sampai saat ini masih saja terjadi kekerasan dan pengerusakan di muka umum.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

9 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

16 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

22 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

29 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal