Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka

Avirista Midaada
Okezone
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

MALANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum menetapkan pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka. Alasannya karena masih menunggu sejumlah penyelidikan kasus tersebut rampung.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, membenarkan kalau pelaku mutilasi Sugeng Santoso (49), belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk status memang belum kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (pelaku mutilasi) masih dalam penyelidikan," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malang Kota, Jatim, Jumat (17/5/2019).

Pihaknya juga masih menunggu hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) termasuk hasil autopsi korban dan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pelaku.

Selain itu, kata dia, informasi di lapangan juga masih digali petugas. Sebab, masih ada beberapa informasi kalau pelaku memiliki teman yang tahu bagaimana kesehariannya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

6 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

22 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

23 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

1 bulan lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal