Mutilasi di Malang, Pelaku Sebut Korban Minta Tubuhnya Dipotong-potong

Deni Irwansyah
Video amatir pengakuan pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang. (Foto: iNews/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Polisi akan menghadirkan dokter dan psikiater untuk memeriksa kejiwaan pelakumutilasi di Pasar Besar Malang, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim). Meski mengakui perbuatannya, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kota Malang, AKBP Asfuri mengatakan, pengakuannya mutilasi itu dilakukan atas permintaan korban. Karena itulah polisi akan memeriksa kejiwaan pelaku.

"Kami menghadirkan tim ahli, yaitu dokter dan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan terdua pelaku," kata Asfuri kepada wartawan di Mapolres Kota Malang, Jatim, Kamis (16/5/2019).

Hal ini juga diperkuat dengan adanya sebuah video amatir pengakuan terduga pelaku kepada petugas berisi kronologi dan mutilasi korban. Pelaku mengaku, baru mengenal korban dalam kondisi sakit keras, dan dia meminta dimutilasi setelah meninggal.

Pelaku juga mengaku menggunakan alat seadanya untuk memotong tubuh korban, yaitu gunting. Barang bukti tersebut hingga kini masih dicari petugas. Meski begitu, dia memastikan korban meninggal akibat sakit yang dideritanya, barulah dimutilasi.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
3 hari lalu

Dalih Khilaf, Tersangka Pembunuhan Istri Siri-Anak di Madiun Minta Maaf

3 hari lalu

Pra-Rekonstruksi Pembunuhan Istri Siri-Anak, Ibu Korban: Hati Saya Hancur!

3 hari lalu

Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan

3 hari lalu

Pengakuan Pilu Kakak Korban Mutilasi di Madiun, Dini Pamit Rayakan Ultah Anak

3 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal