Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka

Avirista Midaada
Okezone
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

"Karena ada beberapa info si pelaku ini masih punya teman yang tahu keseharian dari pelaku," ujar Asfuri.

Bila pelaku dinyatakan sehat secara psikis dan kejiwaan nantinya kepolisian akan menjerat dengan pasal 181 KUHP.

"Jika memang terbukti gila maka proses hukum tidak bisa dilakukan, sesuai pasal 44. Namun jika tidak gila, tidak membunuh, tapi memutilasi maka akan dijerat pasal 181," ujar dia.

Pasal 44 KUHP sendiri menyebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggung karena penyakit.

Sedangkan pasal 181 KUHP menyebutkan orang yang menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian akan dijerat hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Sebelumnya pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 WIB, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pelaku mutilasi perempuan di Pasar Besar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

6 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

23 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

23 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

1 bulan lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal