Polisi Belum Tetapkan Status Pelaku Mutilasi Malang sebagai Tersangka

Avirista Midaada
Okezone
Pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng, diamankan polisi. (Foto: Dok iNews).

MALANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum menetapkan pelaku mutilasi di Pasar Besar Malang, Jawa Timur (Jatim), sebagai tersangka. Alasannya karena masih menunggu sejumlah penyelidikan kasus tersebut rampung.

Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, membenarkan kalau pelaku mutilasi Sugeng Santoso (49), belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk status memang belum kami tetapkan sebagai tersangka, dan yang bersangkutan (pelaku mutilasi) masih dalam penyelidikan," kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malang Kota, Jatim, Jumat (17/5/2019).

Pihaknya juga masih menunggu hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik (Labfor) termasuk hasil autopsi korban dan medis dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) pelaku.

Selain itu, kata dia, informasi di lapangan juga masih digali petugas. Sebab, masih ada beberapa informasi kalau pelaku memiliki teman yang tahu bagaimana kesehariannya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
15 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

16 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

26 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal