Barang haram itu disimpan ED di sebuah gerobak di depan rumah tersangka yang berada didaerah Jalan Pandegiling Surabaya. ED mendapatkan upah sebesar Rp2 juta sekali pengiriman sabu. ED mendapatkan sabu dari ADT saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Para kurir narkoba ini memang sudah menjadi target kami," tutur Yusep.
Tak berhenti disitu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MB dan AS pada Senin (28/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Wonokusumo Surabaya. "Anggota berhasil mengamankan barang bukti 3 kg sabu, yang disimpan dalam tas punggung MB" kata Yusep.
Petugas kemudian menggeledah rumah MB di wilayah Sidoarjo. Selain sabu, polisi juga menemukan 4.000 pil double L . Untuk peran kedua tersangka mereka mengaku sebagai kurir dan mendapatkan upah Rp2 juta. Keduanya mendapatkan sabu serta pil koplo tersebut, dari FN (DPO).
"Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. Alasan mereka memilih menjadi kurir narkoba untuk menambah penghasilan," katanya.
Atas perbuatan tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo.132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.