Polisi Tangkap 3 Residivis Pencuri Pikap, Video Penangkapan Viral di Media Sosial 

Deni Irwansyah
Polisi menunjukkan barang bukti peralatan yang digunakan tiga residivis untuk melakukan kejahatan, Kamis (25/3/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

Totok mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu dua pelaku lain. Sebab, komplotan penjahat ini cukup banyak. "Untuk tiga pelaku ini kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Diketahui video penangkapan komplotan pencuri di exit Tol Leces, Probolinggo, viral di media sosial. Dalam penangkapan itu, polisi sempat mengeluarkan seorang nenek dari dalam mobil pelaku. Polisi menyebut, nenek tersebut tidak ada kaitannya dengan para pelaku. 

Keberadaan nenek ini pula yang membuat polisi lebih berhati-hati dalam penangkapan. Diduga nenek tersebut merupakan modus pelaku untuk mengelabui petugas, agar seperti kendaraan mengangkut keluarga. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Demi Konten, Nyawa Jadi Taruhan: Fenomena Kasus Tawuran Siswa hingga Aksi Terjun ke Sungai

19 hari lalu

Viral Siswa SMP Alexandria School Bekasi Luka Parah Diduga Korban Bullying

27 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

29 hari lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

1 bulan lalu

Sebar Video Asusila Siswi SMP, Pemuda Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal