Polisi Tangkap Pencuri Rumah Kosong di Malang, Gasak Perhiasan Emas dan Uang Jutaan

Avirista Midaada
Pelaku pembobolan rumah kosong di Lawang, Malang saat ditangkap polisi. (Foto: Humas Polres Malang/istimewa)

Setelah mengecek, korban mendapati sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan dalam rumah telah raib. Barang-barang yang hilang tersebut terdiri atas satu kalung emas, empat cincin emas, satu anting emas serta uang tunai senilai Rp2,7 juta.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8 juta,” ucapnya.

Saat diperiksa, MC mengakui perbuatannya mengambil perhiasan emas dan uang tunai milik NV. Barang curian hasil kejahatan sudah habis dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Atas perbuatannya, pelaku MC dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

3 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

5 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

7 hari lalu

Kebakaran Hutan Kawasan TNBTS, 2 Pintu Masuk Wisata Bromo Ditutup Sementara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal