Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan

Saif Hajarani
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Selasa (20/12/2022). (Foto: Saif Hajarani)

Choirul menyebut, SPK tersebut didapat tersangka dengan cara membelinya senilai Rp750 juta dari seseorang bebernam Surya Hadi. Pembayaran telah dilakukan, Fernando sudah membayar DP sebesar Rp350 juta.

"Melakukan pembongkaran karena menerima SPK. Setelah kita lakukan pengecekan ternyata tanda tangan dan yang mengeluarkan tidak benar," ucap Choirul.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara, dan Pasal 406 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

9 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

11 hari lalu

Wali Kota Surabaya Minta Tinggi Pagar Depan Mal Diturunkan, Bukan Dibongkar

16 hari lalu

4 Mal Besar di Surabaya Dipasangi Pagar Tinggi, Ada Apa?

19 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal