Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Data Debitur di Aplikasi Go Matel R4, 2 Orang Ditangkap

iNews
Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka dalam kasus kebocoran serta penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4. (Foto: iNews).

Data dalam aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal sebagai dasar penarikan bahkan perampasan kendaraan di jalan.

"Aplikasi Go Matel ini dia berbasis langganan, jadi data nasabah yang menunggak ditampilkan di aplikasi tersebut. Jadi penggunaannya orang bisa mengakses selama tiga kali masih free dan selanjutnya berlangganan dan itu bervariasi," ucapnya.  

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.  

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi debt collector ilegal. Jika terjadi pemaksaan atau perampasan kendaraan, warga diminta segera menghubungi layanan darurat 110 atau melapor melalui layanan Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 khusus untuk wilayah Kabupaten Gresik.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Polisi Soroti Praktik Penagihan Debt Collector, Minta Ada Mediasi hingga Somasi Sebelum Tarik Kendaraan

2 bulan lalu

Ribuan Pesilat Geruduk Markas Debt Collector di Surabaya, Dihalau Barikade Aparat

2 bulan lalu

Demo PSHT di Markas Debt Collector Surabaya Ricuh, Massa Lempar Batu ke Petugas

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal