Polresta Sidoarjo Gerebek Industri Pembuatan Kerupuk Berbahan Boraks

Yoyok Agusta
Barang bukti 3,9 ton kerupuk berbahan boraks diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa digunakan untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, kerupuk yang diproduksi berbahan dasar tepung terigu, tepung tapioka. Setelah itu bahan tersebut dicampur dengan penyedap rasa dan boraks. 

"Kami sudah membuat kerupuk ini sejak 2005 silam," kata salah seorang tersangka SN.  

SN mengak, dari bisnis produksi kerupuk ini, dia mendapat untuk lumayan besar. Sebab, omzetnya mencapai Rp75 juta per bulan. 

Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar 

Selain itu kedua nya juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
16 hari lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

28 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

29 hari lalu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu, Pengunjung Wanita Diamankan

1 bulan lalu

Selidiki Kematian ASN dalam Mobil, Polisi Tunggu Hasil Labfor hingga Telusuri CCTV

1 bulan lalu

Kecelakaan di Sidoarjo, Penumpang Motor Tewas Ditabrak Pajero dari Belakang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal