Polresta Sidoarjo Gerebek Industri Pembuatan Kerupuk Berbahan Boraks

Yoyok Agusta
Barang bukti 3,9 ton kerupuk berbahan boraks diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa digunakan untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, kerupuk yang diproduksi berbahan dasar tepung terigu, tepung tapioka. Setelah itu bahan tersebut dicampur dengan penyedap rasa dan boraks. 

"Kami sudah membuat kerupuk ini sejak 2005 silam," kata salah seorang tersangka SN.  

SN mengak, dari bisnis produksi kerupuk ini, dia mendapat untuk lumayan besar. Sebab, omzetnya mencapai Rp75 juta per bulan. 

Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar 

Selain itu kedua nya juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

13 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

23 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

2 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal