Polresta Sidoarjo Gerebek Industri Pembuatan Kerupuk Berbahan Boraks

Yoyok Agusta
Barang bukti 3,9 ton kerupuk berbahan boraks diamankan di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Diketahui, boraks merupakan bahan kimia yang biasa digunakan untuk indutri kertas, keramik atau bahkan pembunuh kecoak. 

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, kerupuk yang diproduksi berbahan dasar tepung terigu, tepung tapioka. Setelah itu bahan tersebut dicampur dengan penyedap rasa dan boraks. 

"Kami sudah membuat kerupuk ini sejak 2005 silam," kata salah seorang tersangka SN.  

SN mengak, dari bisnis produksi kerupuk ini, dia mendapat untuk lumayan besar. Sebab, omzetnya mencapai Rp75 juta per bulan. 

Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar 

Selain itu kedua nya juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita

57 tahun lalu

Geger! Perempuan asal Surabaya Ditemukan Tewas di Bawah Flyover Aloha Sidoarjo

57 tahun lalu

Amankan Peringatan Hari Buruh di Sidoarjo, 1.200 Personel Disiagakan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal