Polrestabes Surabaya Tangkap Muncikari Prostitusi Online, Ini Tarifnya 

Lukman Hakim
HY (baju oranye) warga Yogyakarta saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Dari keterangannya kepada polisi, korban ingin lari dan berhenti kerja open BO. Namun, tersangka mengancam akan menyebarkan video AW yang tidur sambil telanjang kepada keluarga dan teman-teman korban. 

"Video telanjang korban saat sedang tidur itu direkam oleh tersangka," ujarnya. 

Tersangka sudah melakukan aksinya sejak November 2020 sampai Mei 2021. Selain mendapatkan keuntungan uang dan hasil penjualan korban open BO, tersangka juga mendapatkan pelayanan seksual oleh korban. Sebab, setiap hari tersangka tidur satu kamar dengan korban. 

"Tersangka diamankan saat menunggu di luar hotel ketika korban sedang melayani tamu," ujar Oki.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa bill hotel, uang tunai Rp500.000 dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
4 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

5 hari lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

14 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

22 hari lalu

Kecelakaan Mobil Diduga Ngebut Tabrak 2 Motor di Surabaya, 1 Pengendara Tewas

1 bulan lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal