PPKM Darurat, PKL di Sentra Wisata Kuliner Surabaya Dibebaskan dari Retribusi

Aan Haryono
Petugas melakukan penyekatan selama PPKM Darurat di Kota Surabaya. (Foto: SINDOnews)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di seluruh kota ini selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban para PKL.

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, selama PPKM Darurat, pembeli tidak diperbolehkan makan di tempat. Kondisi ini otomatis membuat pendapatan para pedagang juga menurun.

“Menyikapi masa PPKM Darurat ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan. Makanya kami lakukan pembebasan khusus selama bulan Juli 2021,” kata Widodo, Selasa (20/7/2021).

Pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK di 49 titik lokasi yang tersebar di Surabaya. Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM Darurat. 

“Kami cek terus hasil penjualan melalui kasir yang memang mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar pedagang tidak terbebani.” ucapnya. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

14 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

15 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

31 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

1 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal