PPKM Mikro Kota Surabaya Diperpanjang, RT/RW Harus Periksa SIKM Warga

Aan Haryono
Pemeriksaan SKIM di Kota Surabaya (Foto: iNews/Aan Haryono)

SURABAYA, iNews.id - Angka penularan Covid-19 di Kota Surabaya terus melonjak. Sejumlah RT/RW pun diminta memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) warga.

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Kota Surabaya diperpanjang. Melalui Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM, para Ketua RT dan RW bisa lebih aktif untuk menyisir pendatang atau mereka yang bekerja atau sedang bertugas di Surabaya.

Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto menuturkan, ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM. Setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes rapid antigen Swab Antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif swab RT-PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.

"Melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait," kata Eddy, Minggu (27/6/2021).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

1 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal