PPKM Mikro Kota Surabaya Diperpanjang, RT/RW Harus Periksa SIKM Warga

Aan Haryono
Pemeriksaan SKIM di Kota Surabaya (Foto: iNews/Aan Haryono)

Dia melanjutkan, surat Edaran ini juga menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Sementara itu, bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.

"Untuk pekerja sektor infomal/wiraswasta atau non pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ucapnya.

Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta camat dan lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.

"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada saudara (camat) bersama lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
1 bulan lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

1 bulan lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

1 bulan lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

2 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal