Dalam kondisi emosi, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan memukul wajah korban. Pukulan pertama mengenai pipi kanan, kemudian kembali mengenai pipi kiri hingga mengenai bagian mata dan menyebabkan korban terjatuh.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada mata kiri serta pipi kiri. Kondisi itu membuat korban mengalami gangguan penglihatan dan kesulitan menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kapolres Magetan AKBP Dr Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang terjadi dalam hubungan rumah tangga.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan yang dapat dibenarkan dengan alasan emosi atau persoalan keluarga. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Kamis (3/9/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi buku nikah, serta satu buah baju panjang bermotif kotak-kotak warna hitam putih. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, maupun tersangka untuk melengkapi proses penyidikan.