Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

Tim iNews
Polisi menangani kasus dugaan KDRT di Magetan setelah seorang istri mengalami luka wajah akibat dugaan penganiayaan oleh suaminya. (Foto: dok Polri)

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kapolres Magetan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga agar tidak takut melapor kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Apabila terjadi tindak kekerasan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
25 hari lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

1 bulan lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

2 bulan lalu

KDRT Maut di Simalungun, Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Rumah Kontrakan

3 bulan lalu

Heboh! Dede Sunandar Minta Rujuk ke Istri usai Akui Selingkuh dan KDRT

5 bulan lalu

Ibu di Karawang Jadi Korban KDRT hingga Tertular Sipilis, Anaknya Juga Dicabuli Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal