MAGETAN, iNews.id - Seorang suami berinisial S (42) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, diduga menganiaya istrinya L (38) setelah menuduh korban punya hubungan asmara dengan pria lain yakni tetangganya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian wajah hingga membuat mata kirinya sulit dibuka.
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kemudian dilaporkan ke Polres Magetan untuk diproses secara hukum. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung atau ruko milik korban yang berada di wilayah Kecamatan Magetan, Rabu (2/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku datang ke tempat usaha korban dalam kondisi emosi setelah melihat sebuah mobil milik tetangga korban terparkir di depan ruko.
Pelaku kemudian meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan. Namun, permintaan itu ditolak karena pemilik mobil telah membayar uang parkir kepada korban.
Situasi kemudian memanas. Pelaku diduga menuduh korban memiliki hubungan asmara dengan pemilik kendaraan tersebut.