Pria di Probolinggo Perkosa Gadis Penyandang Disabilitas Berkali-Kali, Ini Modusnya 

Hana Purwadi
Gadis penyandang disabilitas di Probolinggo diperkosa tetangganya. (ilustrasi).

Untuk membuktikan kejahatan pelaku, pihaknya telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan korban dengan bantuan penerjemah dan ahli psikologi forensik. Hasilnya, korban telah mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku HS. 

"Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti," ujarnya. 

Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ngeri! Gadis Diterkam Buaya saat Cuci Pakaian di Sungai Way Semaka Tanggamus

8 hari lalu

Dijanjikan jadi LC, 4 Gadis Pekalongan Kabur usai Dipaksa Layani Pria Hidung Belang

1 bulan lalu

Bejat! Ayah di Sumenep 5 Tahun Perkosa Anak Kandung, Tangan Dirantai agar Tak Melawan

2 bulan lalu

5 Pemerkosa Gadis Disabilitas di Pasaman Barat Ditangkap, Warga Bakar Rumah Pelaku

2 bulan lalu

Penyandang Disabilitas Ikut Upacara HUT ke-81 RI Bersama Partai Perindo Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal