Pria Tewas di Depan Ruko Malang Ternyata Dibunuh Teman, Cekcok gegara Uang Rp30.000

Avirista Midaada
Pria Tewas di Depan Ruko Malang Ternyata Dibunuh Teman, Cekcok gegara Uang Rp30.000 (Foto: iNews/Avirista Midaada)

Soetomo ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Hal ini juga diperkuat dengan pengakuan tersangka usai dikonfrontasi dengan saksi-saksi lain, hingga akhirnya Soetomo mengakui perbuatannya.

"Tertangkap saat menjadi saksi-saksi itu, kita ambil keterangan, tapi tidak bisa dikonfirmasi. Kemudian ada kesesuaian jika dia ini pelakunya, dan tidak bisa mengelak lagi sehingga mengakui perbuatannya," katanya.

Dari keterangannya, tersangka mengaku tega membunuh teman karena perkara jual beli ponsel. Korban kurang membayar Rp30.000.  Setelah terjadi cekcok tersangka kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul paving di pelipis dan kepala bagian belakang.

Akibat perbuatannya, tersangka ini  kenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP atau Pasal 365 Ayat 4 KUHP.

"Dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
14 hari lalu

Gegara Tagih Utang Rp3 Juta, Perangkat Desa di Probolinggo Dibacok hingga Terluka Parah

19 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

21 hari lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Kasus Pembunuhan Pria di Nganjuk, Polisi Tangkap Putri Angkat Korban dan Pacar

1 bulan lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal