Pria Tusuk Kakak Kandung di Pasuruan Ditetapkan Tersangka, Motif Diduga Salah Paham

Jaka Samudra
Seorang pria di Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya kakak kandung hingga membunuh kerabatnya. (Foto: Jaka Samudra)

PASURUAN, iNews.id - Polres Pasuruan menetapkan Sutrap Hariyanto (30) sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan kerabatnya, Suwarni. Perbuatan itu juga menyebabkan kakak kandung tersangka, Sudarno, kritis lantaran mengalami luka tusuk.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, motif penganiayaan disertai pembunuhan diduga lantaran terduga pelaku dan korban salah paham.

"Kami menetapkan SH sebagai tersangka, diduga kuat motif karena salah paham," kata Adhi, Jumat (4/11/2022).

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, warga Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan itu menganiaya Suwarni dan Sudarno menggunakan pisau kecil.

Akibatnya, Suwarni menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Sementara Sudarno mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

"Tersangka kini sudah ditahan di Mapolsek Lumbang," ucap Adhi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pria di Labura Ditemukan Tewas Leher Tersayat, Diduga Dipicu Persoalan Asmara Sesama Jenis 

3 hari lalu

Rekonstruksi Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Mayat Dibuang ke Sumur

4 hari lalu

2 Pelaku Penganiayaan di Luwu Ditangkap Polisi, Korban Ditebas Samurai hingga Luka Parah

5 hari lalu

Cemburu Berujung Maut, Suami di Cianjur Bunuh Istri

6 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal