BLITAR, iNews.id - Seorang bapak warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar tega memperkosaanak kandung yang masih berusia 17 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku berinisial AH (51) sehari setelah bebas dari tahanan.
AH sebelumnya dipenjara atas kasus peredaran narkoba. Sehari setelah bebas, pelaku mendatangi korban yang berada di rumah ibunya. Informasi yang dihimpun, pelaku dan istrinya telah berpisah. Sejak meringkuk dalam penjara pelaku juga jarang bertemu putri kandungnya.
Dengan dibonceng sepeda motor, korban diajak menginap di rumah Babadan. Ayah dan anak tersebut sempat mampir ke toko untuk belanja kebutuhan rumah. "Korban sempat bersih bersih rumah," kata Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yuda Setyantono, Selasa (29/6/2021).
Sekitar pukul 21.00 WIB, karena kecapekan bersih-bersih korban lebih dulu tidur di kamar. Tiga jam kemudian, korban dibangunkan pelaku.
Seperti kesetanan, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Karena ditolak, yang bersangkutan sempat marah-marah sekaligus mengancam akan melakukan kekerasan. Malam itu korban disetubuhi.