"Jadi beliau (mantan rektor Unipar) menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut. Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, nggak ada kaitannya dengan institusi," katanya, Sabtu (19/6/2021).
Zaki menjelaskan, terkait pengunduran diri rektor itu, sebelumnya dibahas saat pertemuan di lingkungan kampus. Dari pertemuan tersebut sudah mendapatkan beberapa hasil putusan. Ada beberapa peraturan pokok kepegawaian pada pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 yang melatarbelakangi keputusan yang diambil.
"Peraturan pokok kepegawaian itu secara jelas menyebutkan bahwa bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri," ucapnya.
Pihak kampus dan yayasan juga menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya meminta asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai ada putusan hukum yang tetap.
“Kami, PPLP PT IKIP PGRI (juga) berkomitmen melindungi semua civitas akademika, kami dari pihak yayasan, juga berupaya ingin membentuk Women Study Gender (WSG), dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan,” kata Zaki.
WSG yang merupakan Pusat Studi Gender itu dibentuk agar di masa mendatang tidak terulang lagi persoalan atau kasus serupa.
Sementara RS belum memberikan keterangannya terkait dugaan pelecehan dosen tersebut.