“Korban dijemput dengan alasan melihat kesenian jalanan, tapi sampai hari Jumat, korban tidak pulang. Trus korban dicari oleh kakeknya dan ditemukan di lokalisasi,” kata Putu Ardana.
Korban juga mengaku dicekoki dengan minuman keras (miras) oleh tersangka Syaiful Bahri hingga korban tak berdaya. Akibatnya, korban terpaksa menuruti semua kemauan pelanggan. Setelah melayani dua orang pria hidung belang, korban diberi uang Rp400.000.
Polisi akhirnya berhasil mengamankan ketiga tersangka. Dari para tersangka, petugas Polres Kabat berhasil mengamankan barang bukti sebuah sprei dan bantal motif kembang bergambar harimau, uang tunai Rp400.000, dan satu unit sepeda motor.
“Ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan pidana yang melanggar Pasal 76 e juncto Pasal 83 sub pasal 76 e juncto Pasal 88, Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” paparnya.
Putu Ardana mengatakan, saat ini tersangka Syaiful Bahri ditahan di Mapolsek Kabat. Sementara tersangka Niwati dan Dewi Reva dititipkan di tahanan Polres Banyuwangi. “Kedua tersangka dititipkan ke Polres Banyuwangi karena di Polsek Kabat tidak tersedia sel tahanan perempuan,” ujarnya.