Residivis Curanmor Bangkalan Kembali Tertangkap setelah Aksinya Terekam CCTV

Taufik Syahrawi
Pelaku SA saat digelandang ke Kapolres Bangkalan. (Taufik Syahrawi).

Namun SA mampaknya tidak jera setelah ia keluar dari penjara empat bulan lalu. Dia kembali beraksi dan kembali ditangkap polisi. 

Kepada polisi, tersangka SA baru mengakui satu tempat kejadian perkara (TKP). Namun dari hasil penyelidikan tersangka sudah beraksi di empat TKP sejak keluar penjara. 

Dari penangkapan tersangka SA, polisi mengamankan dua sepeda motor, yakni motor Honda Scoopy hasil curian dan motor Honda PCX yang digunakan tersangka saat beraksi. 

Atas kasus ini, tersangka SA dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pria di Jombang Hilang Usai Kecelakaan, Ditemukan Tewas di Bawah Eceng Gondok Sungai Brantas

6 hari lalu

Komplotan Curanmor di Gowa Terbongkar, 3 Motor Curian Dijual ke Bima NTB

10 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

10 hari lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal