Residivis di Blitar Nekat Bawa Kabur Handphone setelah Gagal Perkosa Korban

Sindonews.com
Solichan Arif
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone di Blitar. (Foto: Istimewa)

"Saat mencoba memperkosa korban, pelaku mengaku dalam kondisi usai menenggak minuman keras," kata Ahmad Fanani.

Didepan penyidik, TA juga mengaku masih sadar jika aksi perkosaan berisiko hukuman berat. Karenannya begitu melihat reaksi korban yang berteriak, dia langsung memilih hanya merampas handphone korban dan kabur.

Dalam kasus percobaan perkosaan disertai perampasan handphone ini, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
30 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

1 bulan lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

2 bulan lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

2 bulan lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal