Residivis di Blitar Nekat Bawa Kabur Handphone setelah Gagal Perkosa Korban

Sindonews.com
Solichan Arif
Barang bukti yang disita polisi dalam kasus percobaan pemerkosaan dan perampasan handphone di Blitar. (Foto: Istimewa)

"Saat mencoba memperkosa korban, pelaku mengaku dalam kondisi usai menenggak minuman keras," kata Ahmad Fanani.

Didepan penyidik, TA juga mengaku masih sadar jika aksi perkosaan berisiko hukuman berat. Karenannya begitu melihat reaksi korban yang berteriak, dia langsung memilih hanya merampas handphone korban dan kabur.

Dalam kasus percobaan perkosaan disertai perampasan handphone ini, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP. Yang bersangkutan terancam menjalani hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal