Rumah Bandar Obat Keras di Pasuruan Digerebek, Ribuan Pil Kucing Disita

Jaka Samudra
DM, bandar pil kucing di Pasuruan, ditangkap polisi saat penggerebekan di rumahnya. (Foto: iNews/Jaka Samudra)

“Dia termasuk bandar karena barang buktinya besar. Pelaku mengaku sudah berjualan selama satu tahun,” katanya saat rilis kasus, Senin (7/9/2020). 

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang tentang Peredaran Obat Keras Berbahaya Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kini petugas masih mengejar bandar tempat pelaku membeli obat-obatan tersebut. Identitas bandar pun telah dikantongi polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
16 jam lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

5 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

2 bulan lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

2 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal