Sadap Email Perusahaan, 3 Pelaku Sikat Uang Transaksi Penjualan Rp8,6 Miliar

Ihya Ulumuddin
Lukman Hakim
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan RH, SN, dan DA di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Dari kasus ini, polisi mengimbau pada masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi elektronik. Sebab, banyak orang yang kini memanfaatkannya untuk melakukan penipuan. "Jadi, jika ada pesan di email atau di aplikasi elektronik mana pun, jangan mudah percaya," ujar Truno.

Saat ini, RH, SN dan DA tengah dilakukan proses pemeriksaan terkait pasal 31 ayat 1 dan 2 Jo pasal 46 ayat 1 dan 2, atau pasal 35 Jo pasal 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, pasal 55 ayat 1 atau 56 KUHP, atau pasal 5 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
55 menit lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

23 jam lalu

7 Pelaku Kerusuhan Suporter Pasuruan Ditangkap, Rampas Motor Warga hingga Bakar Mobil Polisi

6 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

7 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

11 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal