Sakit Hati, Pemuda di Surabaya Tuduh Mantan Pacar Lakukan Penistaan Agama di Medsos

Sony Hermawan
Tudingan penistaan agama yang dilakukan pemuda di Surabaya kepada mantan pacarnya. (Foto: iNews/Sony).

SURABAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda yang menyebar ujaran kebencian di media sosial yang menyinggung umat Islam. Pelaku meng-edit foto mantan pacarnya, seolah-olah korban telah melakukan penistaan agama.

Pelaku, OAS (36), warga Sukolilo, Kota Surabaya, diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya karena telah menghina masyarakat muslim. Dia menuliskan kalimat tak pantas di foto kaki mantan pacarnya, dan mencantumkan alamat rumah korban.

"Dia juga menawarkan jasa prostitusi atas nama mantan pacarnya tersebut. Namun semua itu tidak benar, foto tersebut hanya edit-an pelaku," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (15/10/2019).

Tindakan tidak terpuji ini tujuannya untuk menjatuhkan nama baik mantan pacarnya. Dia merasa sakit hati, karena hubungannya selama dua tahun kandas di tengah jalan.

Aksi tersangka kemudian mendapat reaksi keras dari warganet dan dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, petugas lalu menangkap pelaku saat keluar dari halaman parkir mal.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
8 hari lalu

Diiming-imingi Rp1 Juta oleh OTK, Pemuda di Bondowoso Lecehkan Al-Qur’an demi Konten

8 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

9 hari lalu

Nekat Curi Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 1 Diburu

14 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

15 hari lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal