Sakit Hati, Pemuda di Surabaya Tuduh Mantan Pacar Lakukan Penistaan Agama di Medsos

Sony Hermawan
Tudingan penistaan agama yang dilakukan pemuda di Surabaya kepada mantan pacarnya. (Foto: iNews/Sony).

"Jadi memang ada laporan juga dari masyarakat. Setelah diselidiki, petugas langsung bergerak menangkap tersangka," kata dia.

Tersangka OAS mengatakan, dia merasa sakit hati dengan mantan pacarnya, sehingga niat melakukan penistaan agama mengatasnamakan korban. Ide tersebut didapatnya sendiri dengan niat untuk merusak nama baik korban.

"Saya menyesal atas perbuatan tersebut. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar OAS.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Undang-Undang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan sanksi Rp1 miliar. Kini OAS diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
12 hari lalu

2 Bangunan Usaha di Surabaya Hangus Terbakar, Kerugian hingga Rp1 Miliar

19 hari lalu

Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang

20 hari lalu

Pelaku Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya Ditangkap

1 bulan lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

2 bulan lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal