Sandiaga Uno Kunjungi Magetan, Dorong Pelaku Ekraf Daftarkan HKI

MNC Media
Menparekraf Sandiaga Uno berbincang dengan peserta dalam acara Geregetan di Kabupaten Magetan. (Foto: MNC Media)

MAGETAN, iNews.id - Pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Magetan, Jawa Timur diminta segera memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai bentuk legalitas atas merek produk atau karya yang mereka hasilkan.

Hal itu diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno saat kunjungan kerja ke Kabupaten Magetan.

HKI merupakan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) atas produk mereka. 

Dengan kepemilikan HKI, suatu produk akan mendapat perlindungan hukum, sehingga para pelaku usaha parekraf mendapat kepastian hukum dan legalitas atas produknya. 

"Ini dilakukan supaya setiap produk yang kita tawarkan ke pasar tidak diambil oleh pihak luar, sehingga harus segera didaftarkan hak kekayaan intelektual atau HKI-nya," kata Sandi saat menghadiri kegiatan Geregetan: Gercep Bangkitkan Ekonomi Kreatif Magetan, di Pendopo Kabupaten Magetan, Sabtu (8/10/2022).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

2 Pekerja Bangunan Tertimpa Tembok Rumah Tua 4 Meter di Magetan, 1 Orang Tewas

12 hari lalu

Tata Jalan Tanpa Gusur UMKM Mojokerto, Bagus Priyo Zatmiko Dorong Opsi Relokasi dan Kepastian Hukum

23 hari lalu

Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya 4 Senior, Sang Ayah Ungkap Awalnya Dikabarkan Kecelakaan

1 bulan lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

1 bulan lalu

498 Ribu UMKM Terdampak Bencana, Binsar Dorong Pemulihan Usaha dengan Bantuan Akses Permodalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal