Santri Junior Tewas di Ponpes Mambaul Ulum Mojokerto, Senior Jadi Tersangka

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Ruang tahanan Polres Mojokerto yang menjadi tempat baru WN, tersangka pembunuhan terhadap juniornya. (Foto: iNews/Sholahuddin)

"Dugaan sementara karena dipicu pelanggaran oleh korban. Tetapi ini masih diselidiki," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengabn pasal berlapis. Dia disangkakanb dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diketahui, santri Mambaul Ulum, Ari Rivaldo (17) tewas akibat luka serius di bagiankepala. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian Ari karena tengkorak belakang korban pecah yang diduga akibat benturan atau pukulan benda tumpul.

Santri asal Kota Bontang, Kalimantan Timur itu, sempat dilarikan ke rumah sakit setelah muntah darah dan tidak sadarkan diri usai dianiaya seniornya di Ponpes Mambaul Ulum, di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Sempat Buron, Pelaku Penembakan Tetangga di Lampung Timur Serahkan Diri

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal