Santri Junior Tewas di Ponpes Mambaul Ulum Mojokerto, Senior Jadi Tersangka

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Ruang tahanan Polres Mojokerto yang menjadi tempat baru WN, tersangka pembunuhan terhadap juniornya. (Foto: iNews/Sholahuddin)

"Dugaan sementara karena dipicu pelanggaran oleh korban. Tetapi ini masih diselidiki," katanya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengabn pasal berlapis. Dia disangkakanb dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Diketahui, santri Mambaul Ulum, Ari Rivaldo (17) tewas akibat luka serius di bagiankepala. Hasil autopsi menunjukkan penyebab kematian Ari karena tengkorak belakang korban pecah yang diduga akibat benturan atau pukulan benda tumpul.

Santri asal Kota Bontang, Kalimantan Timur itu, sempat dilarikan ke rumah sakit setelah muntah darah dan tidak sadarkan diri usai dianiaya seniornya di Ponpes Mambaul Ulum, di Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Suami Beri Kejutan HUT malah Temukan Pria Lain di Kamar Kos Istri, Berujung Pembunuhan

3 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

3 hari lalu

Pembunuhan di Tepian Sungai Musi Empat Lawang, Polisi Tangkap Pelaku Kurang dari 24 Jam

3 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

5 hari lalu

Kematian Jurnalis di Papua Barat Terungkap, 2 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal