Sebar Hoaks Penculikan Anak, Pria di Jember Ditangkap

Bambang Sugiarto
Antara
Polisi menangkap terduga pelaku penyebar hoaks penculikan anak di Kabupaten Jember. (Foto: Antara)

"Untuk itu, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyiaran berita bohong dengan ancamannya maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

Hery mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan informasi hoaks penculikan anak yang beredar di sejumlah media sosial. Meski begitu, dia meminta warga tetap waspada menjaga anak-anaknya saat bermain di luar rumah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 hari lalu

Beredar Kabar PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, BKD Jateng Bongkar Faktanya

2 bulan lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

2 bulan lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

2 bulan lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

4 bulan lalu

Viral Penculikan Anak di Bandung Barat, Remaja Bawa Kabur Siswi SMP 5 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal