Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan dalam Karung Disimpan 2 Hari di Kamar 

Ihya Ulumuddin
Jony Pranoto Kasum (baju tahanan) pelaku pembunuhan perempuan dalam karung, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kasur lipat dan karung plastik di lapangan parkir PWNU Jatim, Kamis (22/4/2021). Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh suaminya sendiri. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Dalihnya, korban sering mengejek dan merendahkannya sebagai seorang suami. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Mayat Terborgol dalam Bangunan Kosong di Kendal Ternyata Korban PHK, Hilang sejak 27 September

7 jam lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

8 jam lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

8 jam lalu

Pembunuhan di Gresik, Perempuan Tikam Tunangan Puluhan Kali saat Tidur hingga Tewas

13 jam lalu

Pembunuh Satu Keluarga di Tulang Bawang Ditembak Mati, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal