Sebelum Dibuang, Mayat Perempuan dalam Karung Disimpan 2 Hari di Kamar 

Ihya Ulumuddin
Jony Pranoto Kasum (baju tahanan) pelaku pembunuhan perempuan dalam karung, Jumat (23/4/2021). (Foto: iNews.id/Sony Hermawan).

Atas perbuatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Diketahui, seorang perempuan ditemukan tewas terbungkus kasur lipat dan karung plastik di lapangan parkir PWNU Jatim, Kamis (22/4/2021). Hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh suaminya sendiri. 

Perbuatan itu dilakukan pelaku karena sakit hati. Dalihnya, korban sering mengejek dan merendahkannya sebagai seorang suami. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

5 Tersangka Pembunuh Bripka Fredy Awes Ternyata Anggota KKB, 2 Orang Tewas 3 DPO

3 hari lalu

Tak Disangka, Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke Ternyata Sang Ayah Kandung

5 hari lalu

Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Bengawan Solo

9 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

9 hari lalu

Kendal Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Mengambang di Aliran Irigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal