Serahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati, Polda Jatim: Semua Sudah Dilengkapi

Lukman Hakim
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan saat dibawa ke tahanan. (istimewa).

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim pada Senin (21/11/2022) sore sekitar pukul 15.45 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman. 

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. 

Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda. "Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," tutur Fathur. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, petunjuk formil dan materiil arahan JPU sudah dilengkapi oleh penyidik. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

4 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

4 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

4 hari lalu

5 Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa 2 Teridentifikasi, Polda Jatim: Bukan Tewas Terbakar

4 hari lalu

Tim DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal