Serahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati, Polda Jatim: Semua Sudah Dilengkapi

Lukman Hakim
Enam tersangka tragedi Kanjuruhan saat dibawa ke tahanan. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menyerahkan tiga berkas perkaratragedi Kanjuruhan, Malang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). Tiga berkas tersebut terdiri atas enam tersangka. 

Pertama yakni berkas perkara dengan tersangka  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Berkas perkara kedua yakni tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Ketiga, berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

3 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

4 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

4 hari lalu

5 Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa 2 Teridentifikasi, Polda Jatim: Bukan Tewas Terbakar

4 hari lalu

Tim DVI Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal