Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

Pada kasus ini, Bupati Novi didakwa dengan pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Tis'at Afriyandi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Pihaknya akan mempelajari secara rinci dakwaan JPU. 

"Pada prinsipnya, eksepsi kami sebagaimana hak terdakwa. Terdakwa berhak memberikan jawaban terhadap JPU. Yang jelas, kami mengajukan eksepsi, minggu depan jadwal kami untuk memberikan jawaban atas eksepsi tersebut," ujarnya.

Tis'at menegaskan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya sebelum mengajukan eksepsi, salah satunya dakwaan dari JPU yang dinilai kabur. "Kan banyak sih (pertimbangan), eksepsinya, ada beberapa hal, terkait dakwaan tersebut kabur dan lain sebagainya. Nanti kami bicarakan dengan tim. Jadi, banyak hal yang perlu kami cermati lagi terkait dakwaan tersebut, lebih jelasnya nanti di eksepsi tersebut, akan kami bedah satu persatu," tuturnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

57 tahun lalu

Mantan Jurnalis MNC Group Khoiri Akhmadi Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor

57 tahun lalu

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

57 tahun lalu

Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal