Sidang Perdana Perkara Korupsi, Bupati Nganjuk Nonaktif Terancam 20 Tahun Penjara 

Lukman Hakim
Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/8/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (30/8/2021). Novi dianggap bersalah dalam kasus jual beli jabatan dan terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andie Wicaksono dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai bupati Nganjuk telah menyalahgunakan kekuasaannya. Novi dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian perangkat desa.

Andie menilai, terdakwa tidak menerapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-5901 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Nganjuk. Selain itu, Novi juga dianggap tidak melaksanakan berita acara pengucapan sumpah Bupati Nganjuk 24 September 2018.

Tak hanya itu, terdakwa juga dianggap tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik. Sebab, dia telah mengharapkan imbalan dari kepala desa (kades) melalui para camat yang ada di wilayahnya saat melaksanakan pengisian seleksi perangkat desa.

"Terdakwa selaku bupati Nganjuk dianggap terbukti bersalah karena memaksa para kepala desa memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta," ujar Andie. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Bantah Terima Uang Suap DJKA dan Jual Beli Jabatan

57 tahun lalu

Kejaksaan Negeri Bangka Barat Kembalikan Uang dan Kendaraan Kasus BPRS

57 tahun lalu

Mantan Jurnalis MNC Group Khoiri Akhmadi Dilantik sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor

57 tahun lalu

Tak Terima Divonis 3 Tahun Penjara, Misriani Terpidana Kasus Korupsi RSUD Ulin Banjarmasin Ajukan PK

57 tahun lalu

Hakim Minta Bupati Bangkalan Ra Latif Kembalikan Rp9,7 Miliar, Pengacara: Itu Kan Uang Pribadi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal