Simpan Bayi di Jok Motor hingga Tewas, Pasangan Kekasih Jadi Tersangka

Sholahudin
Tersangka menunjukkan jok motor tempat dia menyimpan bayi yang dilahirkan kekasihnya, hingga akhirnya tewas saat pemaparan di Mapolres Sidoarjo. (Foto: iNews/Sholahudin)

Setelah bayi itu lahir, kedua tersangka mengaku kebingungan. Mereka lalu membawa bayi yang masih hidup ke Puskesmas Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, untuk diperiksakan. Namun, kondisinya saat itu sudah kritis hingga akhirnya meninggal dunia. “Hasil pengakuan awal tersangka, mereka aborsi karena yang perempuan juga takut dengan orang tuanya,” katanya.

Dari tangan pasangan kekasih ini, polisi menyita barang bukti berupa baju yang masih bersimbah darah. Selain itu, sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan bayi di jok motor. Polisi langsung menahan tersangka Dimas di sel Mapolres Mojokerto. Sedangkan sang perempuan masih lemas dan dirawat di Rumah Sakit Profesor Dokto Sukandar Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

"Pasal yang kami kenakan pada kedua tersangka adalah Pasal 77 a ayat 1 dan Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lalu kami lapis juga di Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” paparnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Briptu YG Ditahan Propam Polres Pelalawan usai Diduga Paksa Pacar Aborsi

11 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Mojokerto, 3 Orang Tewas dan 1 Luka-Luka

12 hari lalu

Tersandung Skandal Aborsi, Tio Dicopot dari Wakil I Raka dan Wajib Kembalikan Hadiah

2 bulan lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

2 bulan lalu

Anggota Polri di Gowa Laporkan Istri Bertsatus ASN ke Polisi, Diduga terkait Aborsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal