Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan

Sindonews.com
Lukman Hakim
Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id – Sindikat pengedar uang palsu (upal) berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak 11 orang dari berbagai daerah menjadi tersangka dan diamanakan polisi.

Para tersangka yakni SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya dan SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.

Selanjutnya ada SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari; NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus. Keduanya berasal dari Jakarta Barat.

Ada juga HRDS asal Taman Pinang Idah, Tangerang dan SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditahan ditangkap dan ditahan Polres Ngawi.

Lalu, OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan, AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Sementara dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti Rp16 miliar upal.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
1 hari lalu

Update Ledakan Tabung Gas di Pakuwon City Surabaya, 41 Bangunan dan 16 Kendaraan Rusak

1 hari lalu

Kesaksian Warga saat Ledakan Pakuwon City Surabaya, Pintu Bergetar Dikira Gempa

5 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

5 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

9 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal