Sindikat Peredaran Upal Lintas Provinsi Diungkap Polrestabes Surabaya, 11 Tersangka Diamankan

Sindonews.com
Lukman Hakim
Rilis kasus peredaran uang palsu lintas provinsi di Polrestabes Surabaya. (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

Selain itu, tersangka AG di Mojokerto menerima Rp23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta dan MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.

“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan kedalam mesin ATM Bank. Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil,” kata Hartoyo.

AKBP Hartoyo menambahkan, tersangka SGY membuat upal hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.

“Kasus ini terbongkar saat Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta,” kata Hartoyo.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Massa PSHT Kepung Polrestabes Surabaya, Desak Seluruh Debt Collector Ditangkap!

9 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

15 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

18 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

19 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal