Soal Laporan Gus Samsudin Polisikan Pesulap Merah, Ini Kata Polda Jatim

Lukman Hakim
Pemilik Padepokan Samsudin Jadab saat di Mapolres Blitar. (Roby Ridwan).

SURABAYA, iNews.id - Pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Samsudin Jadab melaporkan pesulap merah Marcel Radhival ke Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (3/8/2022). Laporan dibuat karena pesulap merah dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Samsudin menyebut, Marcel telah menggiring opini masyarakat atas tuduhan penipuan dalam praktik pengobatannya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, laporan yang dibuat Samsudin Jadab alias Gus Samsudin masih berstatus pengaduan masyarakat (dumas). Meski begitu, pihaknya akan tetap memprosesnya.

"Pengaduan masyarakat tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan masih dilakukan pendalaman," ujarnya, Kamis (4/8/2022). 

Dia menambahkan, jika nanti memang ditemukan tindak pidana yang dilakukan terlapor, maka aduan akan naik sebagai Laporan Polisi (LP). Diketahui, Samsudin membuat aduan dengan memakai Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Sidoarjo, Sita Barang Bukti Rp61,9 Juta

6 hari lalu

DPO Pembunuhan ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Polda Jatim Ungkap Kendalanya

10 hari lalu

5 Orang Ditangkap, Termasuk Perempuan Otak Sindikat Penipuan Emas Dikendalikan dari Lapas

10 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

11 hari lalu

Identitas 5 Korban KM Mutiara Sentosa II Terbakar di Sumenep, Ini Daftar Namanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal