Suami di Pasuruan Tewas Digorok Istri, Polisi: Pelaku Pecandu Pil Koplo

Jaka Samudra
SA, seorang istri yang membunuh suaminya dipicu sakit hati dihadirkan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (2/11/2020). (iNews.id/Jaka Samudra)

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana. Atas tindakan ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Karena hukumannya lama, kami juga akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku,” katanya.

Diketahui, Eko Setiya Budi ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2020). Eko ditemukan meninggal dengan luka di leher akibat benda tajam.

Berdasarkan keterangan istri korban, polisi semula menduga Eko tewas karena bunuh diri. Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dibunuh. Ironisnya, pelaku ternyata istri korban sendiri.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
20 jam lalu

Driver Taksi Online di Deli Serdang Tewas Dirampok, Motif Pelaku Butuh Uang Beli Sabu

20 jam lalu

Kasus Eks Anggota DPRD TTS Gustaf Nabuasa Tewas Dianiaya, Tersangka Segera Diadili

3 hari lalu

Terungkap Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Hutan Batam, Ternyata Dibunuh Suami Siri

3 hari lalu

Pedagang Bawang di Enrekang Dibunuh, Pelaku Rampas Rp60 Juta gegara Terlilit Utang

4 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal