Suami di Pasuruan Tewas Digorok Istri, Polisi: Pelaku Pecandu Pil Koplo

Jaka Samudra
SA, seorang istri yang membunuh suaminya dipicu sakit hati dihadirkan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (2/11/2020). (iNews.id/Jaka Samudra)

Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 tentang Pembunuhan Berencana. Atas tindakan ini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. “Karena hukumannya lama, kami juga akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku,” katanya.

Diketahui, Eko Setiya Budi ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya di Desa Nguling, Kecamatan Nguling, Kota Pasuruan, Kamis (29/10/2020). Eko ditemukan meninggal dengan luka di leher akibat benda tajam.

Berdasarkan keterangan istri korban, polisi semula menduga Eko tewas karena bunuh diri. Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata Eko tewas dibunuh. Ironisnya, pelaku ternyata istri korban sendiri.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Ekspedisi Tewas dalam Kamar Kos di Makassar, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Pekalongan Geger! ABK Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah, Diduga Dibunuh

57 tahun lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

57 tahun lalu

Wanita di Banyumas Bersama Selingkuhan Bunuh Suami, Telah Direncanakan 2 Bulan

57 tahun lalu

Pemuda Pekalongan Ditemukan Tewas di Dalam Rumah dengan Sayatan di Leher, Polisi Olah TKP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal