Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

Lukman Hakim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa. (Foto: Istimewa).

Dia menjelaskan. SE bersama ini memuat aturan terkait batasan tingkat kebisingan penggunaan sound system/pengeras suara di lingkungan masyarakat, dimensi kendaraan yang mengangkut sound system lalu batasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system dan yang terakhir terkait penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat. 

Dalam SE bersama, kata dia memberikan batasan antara penggunaan sound system statis dan yang bergerak. Untuk yang statis misalnya pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka dan tertutup dibatasi maksimal intensitas suara yang dihasilkan, yakni 120 dBA.

Sedangkan untuk penggunaan sound system untuk karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat di muka umum secara non statis atau berpindah tempat maka dibatasi maksimal 85 dBA. 

Selanjutnya, untuk kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya pada ruang terbuka baik statis maupun bergerak harus sesuai dengan Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Selain itu, SE bersama ini juga mengatur tentang batasan waktu penggunaan sound system non statis atau yang berpindah tempat. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Khofifah Bentuk Tim Khusus Atur Regulasi Sound Horeg, Libatkan MUI dan Polda Jatim

1 tahun lalu

Gubernur Jatim Khofifah Bentuk Tim Khusus soal Regulasi Sound Horeg 

16 hari lalu

22 Daerah di Jatim Tetapkan Status Darurat Kekeringan, Pemprov Cari Sumber Air Baru

17 hari lalu

Viral! Karnaval Sound Horeg di Jember Berujung Tawuran Remaja, Dipicu Mabuk Miras

1 bulan lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal